Computer tutorial, autos and lifestyle

Breaking

Tuesday, February 21, 2012

Membuka situs yang di blokir part 3

Ilustrasi

Lama sudah saya tidak membuat postingan di blog ini, dikarenakan kesibukan dan aktivitas yang saya lakukan. Namun kali ini saya berkesempatan membuat postingan yang mungkin dapat berguna bagi anda dan membahas mengenai cara membuka situs-situs yang di blokir oleh penyedia layanan internet terutama yang berada di Indonesia. Trik ini tidak hanya dapat di terapkan oleh pengguna internet yang berada di Indonesia saja tapi dapat juga di terapkan oleh para pengguna internet yang berada di Negara lain. Postingan ini saya buat karena trik yang pertama saya buat dan trik kedua yang juga pernah saya posting tidak dapat lagi digunakan dikarenakan sudah di blokir oleh beberapa provider internet tertentu maupun di blok oleh penyedia layanan DNS. 
 
Namun trik yang saya gunakan kali ini adalah sama seperti trik yang telah saya posting sebelumnya , yaitu dengan memanfaatkan DNS public yang diijinkan untuk digunakan oleh umum. Dan kali ini saya memafaatkan DNS milik google yaitu 8.8.8.8 dan 8.8.4.4. sebenarnya tidak hanya DNS milik google yang dapat kita manfaatkan namun masih banyak sekali DNS lain yang dapat kita pergunakan untuk trik ini. Bagi anda yang belum jelas bagaimana menerapkan trik ini anda dapat membaca postingan yang telah saya buat sebelumnya
Semoga bermanfaat bagi anda.

Salam saya JIMMY

No comments:

Tags