Senat Amerika Serikat, Sabtu, 21 Januari 2012, mengumumkan akan menunda pemungutan suara untuk membuat Undang-Undang Anti-pembajakan Dunia Maya. Penundaan disebabkan adanya gerakan blackout oleh situs yang memprotes aturan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.
Protes yang dilancarkan sejak Rabu, 18 Januari 2012, menyebabkan sejumlah anggota parlemen menarik dukungan terhadap undang-undang itu.
Aturan yang dibuat adalah Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect Intellectual Property Act (PIPA) serta Undang-Undang Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Google dan Wikipedia mengkritik aturan penyensoran yang terdapat di undang-undang karena dianggap mengancam kebebasan berekspresi.
Pembuat dan pendukung undang-undang mengatakan aturan perlu dibuat untuk melindungi hasil karya para pembuat film, musik, dan penyedia perangkat lunak. Mereka menganggap selama ini banyak praktek distribusi ilegal di dunia maya.
Ketua Senat Mayoritas, Harry Reid, pada Jumat, 20 Januari 2012, mengatakan bahwa senat akan berkompromi. "Kami terbuka terhadap inovasi dan berusaha melindungi hak kekayaan intelektual warga Amerika," ujarnya.
Ia menambahkan, sebenarnya Washington tak memerlukan undang-undang baru untuk mengatur pembajakan dan pelanggaran hak cipta.
Sementara itu, empat orang yang berada di balik situs file-sharing www.megaupload.com diadili di Selandia Baru kemarin. Situs ini dianggap mendukung praktek pembajakan dunia maya. Enam orang tersangka lainnya dikenai hukuman oleh pengadilan Amerika atas tindak pembajakan.
Amerika menganggap kasus ini sebagai salah satu kasus pembajakan terbesar. Sementara itu, Selandia Baru akan memutuskan penahanan tersangka pada sidang kedua yang dilaksanakan Senin, 23 Januari 2012. Jika terbukti bersalah, tuntutan penjara 20 tahun menanti mereka.
Megaupload adalah situs file-sharing terbesar di Amerika. Pengguna layanan situs ini dapat saling mengunduh, mengunggah, dan mentransfer file berbagai macam konten, seperti film, musik, dan software. Pihak berwenang mengatakan hak cipta yang diambil oleh Megaupload senilai US$ 500 juta atau Rp 4,5 triliun.
Para seniman dan pembuat film menyatakan dukungan terhadap anti-pembajakan, namun mereka menganggap situs Megaupload adalah layanan file-sharing yang sah. Mereka juga menolak aturan SOPA dan PIPA.
Ditutupnya Megaupload menimbulkan serangan balik dari kelompok hacker. Anonymous, begitu mereka menamakan dirinya, membajak situs milik badan pemerintahan dan perusahaan pembuat film dan musik. Situs milik FBI, Dewan Kehakiman, dan Recording Industry Association of America (RIAA), sempat tak dapat diakses selama beberapa jam akibat ulah mereka.
Protes yang dilancarkan sejak Rabu, 18 Januari 2012, menyebabkan sejumlah anggota parlemen menarik dukungan terhadap undang-undang itu.
Aturan yang dibuat adalah Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect Intellectual Property Act (PIPA) serta Undang-Undang Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Google dan Wikipedia mengkritik aturan penyensoran yang terdapat di undang-undang karena dianggap mengancam kebebasan berekspresi.
Pembuat dan pendukung undang-undang mengatakan aturan perlu dibuat untuk melindungi hasil karya para pembuat film, musik, dan penyedia perangkat lunak. Mereka menganggap selama ini banyak praktek distribusi ilegal di dunia maya.
Ketua Senat Mayoritas, Harry Reid, pada Jumat, 20 Januari 2012, mengatakan bahwa senat akan berkompromi. "Kami terbuka terhadap inovasi dan berusaha melindungi hak kekayaan intelektual warga Amerika," ujarnya.
Ia menambahkan, sebenarnya Washington tak memerlukan undang-undang baru untuk mengatur pembajakan dan pelanggaran hak cipta.
Sementara itu, empat orang yang berada di balik situs file-sharing www.megaupload.com diadili di Selandia Baru kemarin. Situs ini dianggap mendukung praktek pembajakan dunia maya. Enam orang tersangka lainnya dikenai hukuman oleh pengadilan Amerika atas tindak pembajakan.
Amerika menganggap kasus ini sebagai salah satu kasus pembajakan terbesar. Sementara itu, Selandia Baru akan memutuskan penahanan tersangka pada sidang kedua yang dilaksanakan Senin, 23 Januari 2012. Jika terbukti bersalah, tuntutan penjara 20 tahun menanti mereka.
Megaupload adalah situs file-sharing terbesar di Amerika. Pengguna layanan situs ini dapat saling mengunduh, mengunggah, dan mentransfer file berbagai macam konten, seperti film, musik, dan software. Pihak berwenang mengatakan hak cipta yang diambil oleh Megaupload senilai US$ 500 juta atau Rp 4,5 triliun.
Para seniman dan pembuat film menyatakan dukungan terhadap anti-pembajakan, namun mereka menganggap situs Megaupload adalah layanan file-sharing yang sah. Mereka juga menolak aturan SOPA dan PIPA.
Ditutupnya Megaupload menimbulkan serangan balik dari kelompok hacker. Anonymous, begitu mereka menamakan dirinya, membajak situs milik badan pemerintahan dan perusahaan pembuat film dan musik. Situs milik FBI, Dewan Kehakiman, dan Recording Industry Association of America (RIAA), sempat tak dapat diakses selama beberapa jam akibat ulah mereka.
sumber: tempo.co
No comments:
Post a Comment